Kamis, 07 Desember 2023

Biro Keuangan Kementerian Perhubungan Selenggarakan Sosialisasi Tentang TGR Kepada CPNS Kemenhub

Biro Keuangan Kementerian Perhubungan Selenggarakan Sosialisasi Tentang TGR Kepada CPNS Kemenhub

Aji Trio Pamungkas
Orang dalam foto (dari kiri ke kanan) : Agung Putra Pratama, Pandu Nugraha, Aji Trio Pamungkas, Noor Kholifah

AJITRIOPAMUNGKAS.blogspot.com - Kementerian Perhubungan melalui Biro Keuangan menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Peraturan Tentang Kerugian Negara dan Tata Cara Tuntutan Ganti Rugi kepada CPNS di Lingkungan Kementerian Perhubungan, Kamis (7/12/2023). Acara yang berlangsung di Ballrom Aston Tropicana Hotel Bandung ini dihadiri oleh Bapak Feby dari Direktorat Sistem Perbendaharaan Kementerian Keuangan dan Ibu Muryati Nini Utami selaku Kepala Bagian Perbendaharaan Biro Keuangan, dan peserta undangan lain baik secara offline maupun online.

Adapun simpulan dari hasil rapat tersebut yaitu:
  • Kegiatan Sosialisasi Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan kegiatan yang untuk memberikan pemahaman barang milik negara atau barang bukan milik negara kepada CPNS atau tata cara penuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri sipil bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Negara sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum dan/atau kelalaian yang dilakukan oleh Pegawai Negeri Sipil bukan bendahara tersebut dalam melaksanakan tugas, fungsi dan jabatannya;
  • Apabila pegawai negara bukan bendahara (ASN, TNI, Polri) dan pejabat lain (pejabat negara, pejabat penyelenggara pemerintahan yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan PNS bukan bendahara) terbukti melakukan pelanggaran yang menyebabkan kerugian negara maka harus mengajukan SKTJM (Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Jika SPTJM tidak dapat diproses, maka diajukan Surat Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara (SKP2KS); dan
  • Apabila pihak yang bersangkutan tidak bersedia memenuhi pemenuhan tuntutan ganti rugi, maka Tim Penyelesaian Kerugian Negara (TPKN) yang akan menindaklanjuti kasus tersebut.


Jumat, 01 Desember 2023

Badan Kebijakan Transportasi Selenggarakan Rapat Sinkronisasi Kebijakan di Bidang Transportasi

Badan Kebijakan Transportasi Selenggarakan Rapat Sinkronisasi Kebijakan di Bidang Transportasi

Aji Trio Pamungkas

 


AJITRIOPAMUNGKAS.blogpsot.com - Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan Rapat Sinkronisasi Kebijakan di Bidang Transportasi, Jumat (1/12/2023). Acara yang dilaksanakan secara hybrid  ini berlangsung pukul 09.00 - 17.00 WIB di Ruang Ballrom, Grand Zuri Hotel, Dumai, . Tujuan kegiatan ini adalah untuk mewujudkan landasan pengaturan di bidang transportasi yang dapat memberikan kepastian hukum yang memadai bagi penyelenggaraan layanan transportasi secara efisien dan efektif.

Kegiatan Sinkronisasi Kebijakan di Bidang Transportasi didasari oleh banyaknya peraturan perundang-undangan di Indonesia yang belum sinkron dalam implementasinya, khususnya sektor transportasi. Sebagai fase awal dari proses suatu peraturan kebijakan, maka kegiatan sinkronisasi kebijakan di bidang transportasi memegang peran penting yang akan memberikan pengaruh signifikan terhadap keberhasilan penerapan kebijakan/program pembangunan sektor transportasi di masa depan.

Kegiatan Sinkronisasi Kebijakan di Bidang Transportasi ini mengundang sejumlah stakeholder baik unsur pemerintahan (regulator), pelaku jasa maupun stakeholder lainnya, seperti Sekretariat Jenderal Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, Direktorat Jenderal Perkeretaapian, BPSDM Perhubungan, Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek, Instansi Pemerintah Daerah, serta Operator Transportasi dan Asosiasi.

Acara yang dimoderatori oleh Dr. Endang Puji Lestari, S.H., M.H. selaku Kepala Bidang Kebijakan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Kabid LLATP) dibagi menjadi 2 (dua) sesi, yaitu sesi 1 (pemaparan dari narasumber) dan sesi 2 (pemaparan internal Kementerian Perhubungan).  

Hasil pembahasan sinkronisasi kebijakan di bidang transportasi kemudian akan disampaikan kepada Kementerian Perhubungan untuk ditindaklanjuti. Diharapkan melalui forum diskusi ini dapat menjaga sinergitas lintas stakeholder dan nilai manfaat dari suatu kebijakan maupun program pembangunan yang nanti akan dilaksanakan di daerah.