Jumat, 23 Mei 2025

Pemerintah Gencar Lakukan Penanganan Angkutan Lebih Dimensi (Over Dimension) dan Lebih Muatan (Over Loading)

 

JAKARTA, AJITRIOPAMUNGKAS.blogspot.com - Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, mempercepat langkah penanganan terhadap truk yang membawa muatan melebihi batas ketentuan atau dikenal dengan istilah Over Dimension and Over Load (ODOL). Mulai Juni 2025, pemerintah berencana mengintensifkan sosialisasi terkait upaya penertiban truk ODOL. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat telah terjadi sejumlah kecelakaan yang disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih.

Upaya sosialisasi ini akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemilik kendaraan logistik dan pemilik barang, dengan target untuk menghapus praktik ODOL secara menyeluruh atau mencapai kondisi Zero ODOL.

Untuk mengawal strategi ini, Kementerian Perhubungan mengadakan rapat koordinasi pada 23 Mei 2025 di Ruang Mataram, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, yang dihadiri oleh instansi pemerintah, BUMN, dan asosiasi sektor logistik. Dalam rapat tersebut, berbagai asosiasi turut dilibatkan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani permasalahan ODOL.

Masalah ODOL sendiri muncul karena adanya ketidakefisienan dalam sistem logistik nasional. Truk yang dimodifikasi untuk membawa muatan lebih banyak kerap digunakan sebagai solusi untuk menekan biaya distribusi. Ketergantungan tinggi terhadap moda transportasi darat dan minimnya dukungan terhadap sistem multimoda turut memperparah situasi ini. Akibatnya, para pelaku usaha cenderung memaksimalkan penggunaan jalur darat demi efisiensi, meski harus melanggar batas muatan yang diizinkan.

Rencana Aksi Zero ODOL (Pembahasan bersama Kemenko Bidang IPK)

  1. Strategi 1: Penerapan jalan khusus logistik dan komoditas)
  2. Strategi 2: Pembangunan tarif khusus di jalan tol untuk kendaraan logistik/angkutan komoditas
  3. Strategi 3: Penguatan pemanfaatan teknologi pemantauan ODOL
  4. Strategi 4: Penegakan larangan penggunaan kendaraan ODOL pada industri konstruksi
  5. Strategi 5: Pilot project pengendalian ODOL
  6. Strategi 6: Korporatisasi pengusaha angkutan. Pengusaha angkutan logistik harus berbentuk korporasi atau koperasi (untuk pengusaha perorangan), sehingga pembinaan lebih efektif melalui pemberian lisensi kepada korporasi dan koperasi
  7. Strategi 7: Pengaturan tarif angkutan/logistik minimum dan maksimum, sehingga ODOL tidak menjadi insentif pengusaha angkutan/logistik yang berpraktik ODOL
  8. Strategi 8: Implementasi teknologi kendaraan angkutan (multi-axle) dan pengaturan rekayasa karoseri kendaraan dengan beban gandar yang lebih ringan

Usulan Tambahan Rencana Aksi Nasional Zero ODOL

  1. Optimalisasi jembatan timbang (Kemenhub, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah)
  2. Pemberian lisensi angkutan barang melalui Perusahaan dan korporatisasi serta pembinaan pengemudi kendaraan (Kemenhub, Kemendag, Kemenaker)
  3. Penegakan hukum bagi pelanggar ODOL melalui ETLE secara menyeluruh dan kesesuaian dengan Uji Lulus Kendaraan (Kemenhub, Polri)
  4. Alternatif multimoda untuk mengurangi beban angkutan di jalan dengan meningkatkan frekuensi moda (Kemenhub, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian)
  5. Penerbitan hasil uji lulus kendaraan (Kemenhub, Polri)
  6. Standarisasi kendaraan angkutan berbasis multi-axle (pengaturan industri karoseri, pabrikan mobil dan ekspor impor (Kemenperin, Kemendag, Kemenhub)
  7. Penegakan pembangunan jalan khusus bagi sektor logistik dan komoditas (Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup)

Rekomendasi Penanganan ODOL

  1. Perlunya pencanangan bersama seluruh stakeholder dalam aksi bersama menuju Indonesia Zero ODOL
  2. Perlu membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antar stakeholder dalam mewujudkan Indonesia Zero ODOL
  3. Perlu pemutakhiran data secara real di lapangan terkait fenomena kendaraan ODOL
  4. Perlu mekanisme yang lebih sederhana dalam pelaksanaan penegakan hukum di lapangan
  5. Pembatasan raung gerak kendaraan ODOL pada area yang sering dilintasi (pelabuhan, kawasan industri, ruas tol)

3 Tabel Kosong di Tengah 3 Tabel dengan Gambar Besar

Aji Trio Pamungkas

Author & Editor

Policy Analyst at Transportation Policy Agency of Ministry of Transportation