Jumat, 23 Mei 2025

Pemerintah Gencar Lakukan Penanganan Angkutan Lebih Dimensi (Over Dimension) dan Lebih Muatan (Over Loading)

Pemerintah Gencar Lakukan Penanganan Angkutan Lebih Dimensi (Over Dimension) dan Lebih Muatan (Over Loading)

Aji Trio Pamungkas

 

JAKARTA, AJITRIOPAMUNGKAS.blogspot.com - Menteri Perhubungan Republik Indonesia, Dudy Purwagandhi, mempercepat langkah penanganan terhadap truk yang membawa muatan melebihi batas ketentuan atau dikenal dengan istilah Over Dimension and Over Load (ODOL). Mulai Juni 2025, pemerintah berencana mengintensifkan sosialisasi terkait upaya penertiban truk ODOL. Hal ini menjadi perhatian utama mengingat telah terjadi sejumlah kecelakaan yang disebabkan oleh truk dengan muatan berlebih.

Upaya sosialisasi ini akan melibatkan seluruh pihak terkait, termasuk pemilik kendaraan logistik dan pemilik barang, dengan target untuk menghapus praktik ODOL secara menyeluruh atau mencapai kondisi Zero ODOL.

Untuk mengawal strategi ini, Kementerian Perhubungan mengadakan rapat koordinasi pada 23 Mei 2025 di Ruang Mataram, Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, yang dihadiri oleh instansi pemerintah, BUMN, dan asosiasi sektor logistik. Dalam rapat tersebut, berbagai asosiasi turut dilibatkan untuk membahas langkah-langkah strategis dalam menangani permasalahan ODOL.

Masalah ODOL sendiri muncul karena adanya ketidakefisienan dalam sistem logistik nasional. Truk yang dimodifikasi untuk membawa muatan lebih banyak kerap digunakan sebagai solusi untuk menekan biaya distribusi. Ketergantungan tinggi terhadap moda transportasi darat dan minimnya dukungan terhadap sistem multimoda turut memperparah situasi ini. Akibatnya, para pelaku usaha cenderung memaksimalkan penggunaan jalur darat demi efisiensi, meski harus melanggar batas muatan yang diizinkan.

Rencana Aksi Zero ODOL (Pembahasan bersama Kemenko Bidang IPK)

  1. Strategi 1: Penerapan jalan khusus logistik dan komoditas)
  2. Strategi 2: Pembangunan tarif khusus di jalan tol untuk kendaraan logistik/angkutan komoditas
  3. Strategi 3: Penguatan pemanfaatan teknologi pemantauan ODOL
  4. Strategi 4: Penegakan larangan penggunaan kendaraan ODOL pada industri konstruksi
  5. Strategi 5: Pilot project pengendalian ODOL
  6. Strategi 6: Korporatisasi pengusaha angkutan. Pengusaha angkutan logistik harus berbentuk korporasi atau koperasi (untuk pengusaha perorangan), sehingga pembinaan lebih efektif melalui pemberian lisensi kepada korporasi dan koperasi
  7. Strategi 7: Pengaturan tarif angkutan/logistik minimum dan maksimum, sehingga ODOL tidak menjadi insentif pengusaha angkutan/logistik yang berpraktik ODOL
  8. Strategi 8: Implementasi teknologi kendaraan angkutan (multi-axle) dan pengaturan rekayasa karoseri kendaraan dengan beban gandar yang lebih ringan

Usulan Tambahan Rencana Aksi Nasional Zero ODOL

  1. Optimalisasi jembatan timbang (Kemenhub, TNI, Polri, dan Pemerintah Daerah)
  2. Pemberian lisensi angkutan barang melalui Perusahaan dan korporatisasi serta pembinaan pengemudi kendaraan (Kemenhub, Kemendag, Kemenaker)
  3. Penegakan hukum bagi pelanggar ODOL melalui ETLE secara menyeluruh dan kesesuaian dengan Uji Lulus Kendaraan (Kemenhub, Polri)
  4. Alternatif multimoda untuk mengurangi beban angkutan di jalan dengan meningkatkan frekuensi moda (Kemenhub, Kementerian BUMN, Kementerian ESDM, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian)
  5. Penerbitan hasil uji lulus kendaraan (Kemenhub, Polri)
  6. Standarisasi kendaraan angkutan berbasis multi-axle (pengaturan industri karoseri, pabrikan mobil dan ekspor impor (Kemenperin, Kemendag, Kemenhub)
  7. Penegakan pembangunan jalan khusus bagi sektor logistik dan komoditas (Kementerian ESDM dan Lingkungan Hidup)

Rekomendasi Penanganan ODOL

  1. Perlunya pencanangan bersama seluruh stakeholder dalam aksi bersama menuju Indonesia Zero ODOL
  2. Perlu membuat Surat Keputusan Bersama (SKB) antar stakeholder dalam mewujudkan Indonesia Zero ODOL
  3. Perlu pemutakhiran data secara real di lapangan terkait fenomena kendaraan ODOL
  4. Perlu mekanisme yang lebih sederhana dalam pelaksanaan penegakan hukum di lapangan
  5. Pembatasan raung gerak kendaraan ODOL pada area yang sering dilintasi (pelabuhan, kawasan industri, ruas tol)

3 Tabel Kosong di Tengah 3 Tabel dengan Gambar Besar

Kamis, 27 Februari 2025

Upacara Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Upacara Pengambilan Sumpah Janji Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Perhubungan

Aji Trio Pamungkas

 

JAKARTA, AJITRIOPAMUNGKAS.blogspot.com  Kementerian Perhubungan melaksanakan Upacara Pelantikan Pejabat Fungsional yang diselenggarakan secara hibrida, dengan perwakilan peserta hadir secara langsung di Ruang Nanggala, Gedung Cipta Lantai 7, Kantor Pusat Kementerian Perhubungan, sementara peserta lainnya mengikuti secara daring melalui Zoom Meeting. Acara ini dipimpin oleh Kepala Biro Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Wismantono, S.Psi., M.M.Tr., serta dihadiri oleh jajaran pejabat di lingkungan Kementerian Perhubungan, Kamis (27/02/2025).

Dalam sambutannya, Bapak Wismantono menyampaikan bahwa pengangkatan dalam jabatan fungsional merupakan bagian dari implementasi kebijakan manajemen aparatur sipil negara (ASN) yang berbasis pada kompetensi dan profesionalisme. Pejabat yang dilantik diharapkan dapat menjalankan tugas dengan penuh dedikasi, menjunjung tinggi integritas, serta berkontribusi secara optimal dalam mendukung kebijakan dan program strategis di sektor transportasi.

Lebih lanjut, pelantikan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam mendukung reformasi birokrasi di Kementerian Perhubungan. Dengan adanya pejabat fungsional yang memiliki keahlian sesuai bidangnya, diharapkan kualitas pelayanan publik di sektor transportasi dapat semakin meningkat dan berdaya saing.

Acara pelantikan berlangsung dengan khidmat dan tertib, diakhiri dengan pemberian selamat kepada para pejabat yang telah dilantik. Dengan amanah yang telah diberikan, diharapkan para pejabat fungsional dapat menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dengan sebaik-baiknya demi kemajuan sektor transportasi nasional.

Rabu, 15 Januari 2025

Upacara Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kebijakan Transportasi Tahun Anggaran 2023

Upacara Pengambilan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Kebijakan Transportasi Tahun Anggaran 2023

Aji Trio Pamungkas

JAKARTA, AJITRIOPAMUNGKAS.blogspot.com  Badan Kebijakan Transportasi menyelenggarakan Upacara Pengucapan Sumpah Janji Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahun Anggaran 2023 di Auditorium Badan Kebijakan Transportasi. Acara ini dipimpin oleh Capt. Avirianto Suratno, S.Pd., M.M. dan merupakan bagian dari tahapan penting dalam proses pengangkatan PNS, di mana para pegawai yang telah memenuhi persyaratan secara resmi mengikrarkan janji sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan tugas sebagai aparatur sipil negara, Rabu (15/01/2025).
Dalam sambutannya, Kepala Badan Kebijakan Transportasi menegaskan bahwa sumpah janji yang diucapkan bukan sekadar formalitas, tetapi merupakan amanah yang mengikat secara moral dan hukum. Para pegawai diharapkan senantiasa menjunjung tinggi integritas, profesionalisme, serta loyalitas dalam mendukung perumusan dan pelaksanaan kebijakan transportasi nasional.
Upacara ini dihadiri oleh 14 peserta yang secara resmi mengucapkan sumpah janji sebagai PNS, di antaranya:

  1. Aji Trio Pamungkas, S.Tr.Tra.
  2. Muh Misbahun Nizar Annas, S.Tr.Tra.
  3. Rendra Erlangga, S.Tr.Tra.
  4. Syahdhathul Balqish Umra, S.Tr.Tra.
  5. Hizkia Susetio Hutapea, S.Tr.Pel.
  6. Intan Saputri, S.Tr.Pel.
  7. Rizkyara Dwiki Aditya, S.Tr.Tra.
  8. Zenta Dwi Lestari, S.Tr.Tra.
  9. Radityo Tri Anjasmoro, S.Tr.Tra.
  10. Fahris Miftakhul Rizal, S.Tr.Tra.
  11. Muhammad Mutu Salasta, S.Tr.Tra.
  12. Felicula Intan Valina Kristiyani, S.Tr.Tra.
  13. Shelia Ayu Rida Hanida, S.Tr.Tra.
  14. Zuhrotul Kibtiyah, S.Tr.Tra.
Acara berlangsung dengan khidmat dan dihadiri oleh jajaran pejabat struktural di lingkungan Badan Kebijakan Transportasi serta tamu undangan lainnya. Diharapkan, para PNS yang telah mengucapkan sumpah dapat menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan sistem transportasi yang berkelanjutan dan berdaya saing di Indonesia.